“Tidak boleh ada yang memberikan titipan atau berita Kepada pengendara yang ditilang karena akan dilakukan sidang,” kata Kasat Lantas
Kasat Lantas amenyebutkan ke-12 kategori pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang manual adalah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai spesifikasi spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, ranmor overload atau over-dimension, dan ranmor tanpa RNKB atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) palsu.
“Semua kita awali dengan teguran, baik tertulis maupun secara lisan, saat mendapati 12 kategori pelanggaran undang-undang lalu ,” ujarnya.










