“Karena tidak kooperatif, Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan terpidana Hamsul HS, S.E., sebagai Buronan Kejaksaan RI sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023,” ujar Soemantri.
Adapun kronologi penangkapan terpidana Hamsul HS, S.E. sebagai berikut;
Terpidana yang selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor diantaranya di jalan Pelita Raya Makassar, daerah Bili-bili Kabupaten Gowa, di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar dan terakhir diketahui informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejati SulSel tentang keberadaan Terpidana setelah diintai selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam, maka atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H.M.H., sekitar Pukul 10.55 Wita Tim Tabur Intelijen Kejati SulSel didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan terpidana Hamsul HS, S.E.
“Selanjutnya, setelah diamankan, Tim Tabur membawa Terpidana menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar,” jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Soetarmi, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
“kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leonnard Eben Ezer Simajuntak, S.H., M.H.












