Warga Tanjung Ular Merasa Galau , Tanah Merasa Dikuasai pembuatan Surat Dinyatakan Sebagai Tanah Hamitnte ( Lahan Desa )

admin
Img 20230530 Wa0024

Ada yang lebih membingung kan lagi.pada sa’at pembuatan ptsl,kami di ukur oleh bpn dari pusat dan katanya sesuai dengan peta yang ada di mereka.tetapi sa’at ptsl terbit ,suratnya tidak keluar.pada sa’at kami konfirmasi ke BPN Daerah katanya H.L.P. mana yg benar pak tolong kami rakyat kecil jangan di permainkan pak ujar mereka.

Perminta’an warga: tolong pemerintah pusat maupun daerah ,jangan kami dipersulit.perjelas status kami. Kalau dibilang, H L. Kenapa dari dahulu ada jalan hitam,ada pln. Setiap ada bantuan apapun,rumah layak huni sumur dll.kami cuma jadi penonton dengan alasan H L. Pada sa’at awak media konfirmasi dengan KPHP rambat menduyung,katanya disitu HL.tetapi aneh,disitu masyarakat ada yang memiliki SKC dari Camat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!