Perumda Tirta Kanjuruhan,Penyesuaian tarif Bagi Masyarakat Penghasilan Rendah

admin
Img 20230531 Wa0076

Mediaciber.net.Malang – Perumda tirta kanjuruhan kabupaten Malang,untuk menjalankan amanat penyesuaian tarif pelangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,sesuai Amanat,dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020, tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, tentang Perhitungan Dan Penetapan tarif Air Minum,serta Amanat,

dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan tarif Batas Atas Batas bawah Air Minum Bagi Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Kabupaten / Kota Se Jawa Timur Tahun 2022,

Perumda Tirta Kanjuruhan akan melaksanakan,
Penyesuain tarif air minum tahap III,sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/379/KEP/35.07.013/2021 tentang tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan,
yang tidak diberlakukan bagi pelangan berpenghasilan rendah.

Dalam struktur tarif air minum baru tersebut, tarif dasar air yang pada tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 2.900,-/m³ disesuaikan menjadi Rp. 3.400,-/m³ atau naik sebesar Rp. 500,-/m³.

Bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar terdiri dari pelanggan rumah tangga A.2 s/d rumah tangga B,Instansi Pemerintah dan TNI/POLRI.

Bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif rendah, yaitu terdiri dari pelanggan Sosial Umum dan Sosial Khusus, tarif yang semula Rp. 2.450,-/m³ disesuaikan menjadi Rp. 2.950,-/m³, atau naik sebesar Rp. 500/m³. Sedangkan tarif air minum bagi pelanggan Niaga dan Industri ditetapkan sesuai tabel terlampir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!