Perumda Tirta Kanjuruhan,Penyesuaian tarif Bagi Masyarakat Penghasilan Rendah

admin
Img 20230531 Wa0076

Dalam rangka efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan, struktur tarif air minum tersebut juga mengandung tarif progresiff, serta dilaksanakan secara bertahap dalam 3 tahun, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

Struktur tarif Perumda Tirta Kanjuruhan tergolong “sangat terjangkau” karena untuk pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 m³, hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar (10 m³ x Rp. 3.400,-) + Rp. 12.500,- = Rp. 46.500,- atau sebesar 1,4% dari Upah Minimum Kabupaten Malang.

Sedangkan sesuai dengan ketentuan, batas maksimal sebesar 4% dari UMK atau sebesar Rp. 130.700,-/bulan,
Penyesuaian tarif Tahap III tersebut telah melalui tahapan sosialisasi publik, yang diadakan pada hari Sabtu, 20 Mei 2023 di Kampus Universitas Merdeka Malang,

dihadiri oleh Perwakilan Pelanggan,Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta Team Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka Malang.

Dari Sosialisasi Publik tersebut didapatkan umpan balik berupa dukungan dari perwakilan pelanggan kepada Perumda Tirta Kanjuruhan untuk melaksanakan penyesuaian tarif Tahap III,agar dapat mempertahankan serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan maupun masyarakat Kabupaten Malang,

yang masih belum dapat menikmati layanan air minum. Di samping itu, perwakilan pelanggan juga menyampaikan apresiasi atas :1. Kebijakan tidak ada kenaikan tarif bagi pelanggan MBR 2. Kebijakan Bantuan subsidi pemakaian air 10 m³ bagi pelanggan MBR yang benar benar tidak mampu, dan3,Kebijakan Bantuan Gratis pemakaian air bagi pelanggan tempat ibadah,pungkas Wahjoe Darmawan pada rabu tgl 31/5/2023, kabag humas perumda tirta kanjuruhan kabupaten Malang,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!