HE Ditetapkan Sebagai Tersangka Di Duga lakukan Penipuan terhadap PT Tambun Bungai Indonesia

admin
Img 20230727 Wa0154

Mediaciber.net.Palangkaraya- polda kalteng, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka HE, Selasa (25/7/2023).

Penahanan dilakukan usai HE ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan perijinan PT Tambun Bungai Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan batubara.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum, AKBP Jeckson, membenarkan penahanan terhadap tersangka HE tersebut.

“Iya betul sudah kita tahan di Polda Kalteng,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023) melalui pesan WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!