Adapun kedua saksi yang diperiksa yaitu:
IK selaku Direktur Jenderal Bina Marga periode 2017-2019.
BS selaku Tim Teknis/Anggota Pakar Struktur Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan (KKJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sumber: Kapuspenkum










