“Jadi, PERADIN sendiri sebagai organisasi profesi hukum memiliki akar historis cukup panjang. Karenanya, keberadaan organisasi ini memiliki peran dan kontribusi besar dalam sejarah advokasi hukum di Indonesia,” sambungnya.
Hal senada juga diungkapkan, ketua dewan penasehat PERADIN Prof. Frans Hendra Winata. Menurutnya, PERADIN adalah organisasi hukum tertua yang telah banyak memberikan kontribusi terhadap penegakan hukum di tanah air.
Ia berharap, PERADIN sebagai organisasi profesi yang mulia hadir untuk mengembalikan harkat dan martabat bangsa.
“Di samping itu, juga berharap PERADIN mampu menciptakan para advokat muda yang bersih, jujur dan berkompeten,” tandasnya.
Momen 59 tahun itu juga menjadi lebih spesial bagi organisasi advokat (OA) PERADIN dengan memberikan apresiasi yang tinggi kepada tokoh serta pihak-pihak yang dinilai telah berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia.
Diantaranya adalah penyematan penghargaan tokoh kehormatan PERADIN serta Award “Pendobrak Hukum” kepada: Gibran Rakabuming sebagai tokoh kehormatan PERADIN,
Prof. Frans Hendra Winarta sebagai sebagai tokoh kehormatan PERADIN), Menko Polhukam Mahfud MD mendapatkan award sebagai “pendobrak penegakan hukum,” serta paguyuban warga Kedungombo dan pendamping ukum Boyamin Saiman bersama Sumarsoni mendapatkan award sebagai “pendobrak hukum.”
Adapun prosesi pemotongan tumpeng yang didampingi seluruh jajaran pengurus menjadi puncak acara HUT ke-59 di Surakarta, dan selanjutnya ditutup dengan dialog konsolidasi bersama ketua umum PERADIN Assoc Prof. Firman Wijaya, Prof. Ahmad Soediro, Sekjen PERADIN DR. Hendrik E. Purnomo, DR. Hery Firmansyah, yang moderatori oleh Diantori, SH.,MH.,MM.(Ali M)










