Dia merinci, keputusan tersebut memiliki beberapa ketentuan. Pertama, Kemendagri melaksanakan seleksi pengadaan PPPK tahun 2023 melalui jenis kebutuhan khusus Non-ASN dan kebutuhan umum. Selanjutnya, menetapkan alokasi formasi kebutuhan khusus bagi pelamar Non-ASN Kemendagri sebesar 80 persen dari formasi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan sejumlah 106 formasi. Ketentuan berikutnya yakni menetapkan alokasi formasi kebutuhan umum bagi pelamar umum sebesar 20 persen yaitu 24 formasi.
Yudia mengimbuhkan, alokasi formasi kebutuhan bagi pelamar penyandang disabilitas sebesar 2 persen atau 3 formasi. Adapun kriteria pelamar kebutuhan khusus Non-ASN merupakan pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemendagri sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemendagri Tahun 2023 serta memiliki pengalaman minimal 2 tahun secara terus menerus pada Kemendagri.
“Pelamar dari penyandang disabilitas diperkenankan untuk melamar pada seleksi pengadaan PPPK Kemendagri Tahun 2023,” tambahnya.
Dia menerangkan, untuk kualifikasi pendidikan pada seleksi pengadaan PPPK Kemendagri Tahun 2023 yakni Diploma III dan Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) sesuai ketentuan persyaratan jabatan yang dilamar. Selain itu, seluruh tahapan seleksi PPPK Kemendagri Tahun 2023 menggunakan CAT BKN.
“Untuk layanan informasi dan pengaduan terkait seleksi pengadaan ASN Kemendagri tahun 2023 bisa diakses melalui https://infocasn.kemendagri.go.id atau call center (021) 50958800 dan https://kemendagri.lapor.go.id,” tandasnya.
Sumber: Puspen Kemendagri










