Berdasarkan pernyataan ketua PPS, awak media mencoba konfirmasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukaraja terkait klarifikasi yang sudah diberikan, namun belum dapat memberi jawaban karena ada urusan keluarga.
“Boleh, besok ketemu di sekretariat ya, saya lagi di jalan ngantar anak,”jawab ketua PPK.
Sementara itu, menurut seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, hadirnya AH di desa Cijujung untuk sosialisasi sebenarnya menjadi suatu kebanggaan warga setempat, mengingat AH merupakan musisi besar tanah air, namun di satu sisi, inikan tahun politik dimana dalam hitungan bulan akan diadakan pesta demokrasi berupa pemilihan umum.
“Jadi hadirnya AH ke kediaman ketua PPS tersebut bisa menimbulkan opini publik adanya ketidaknetralan dalam pelaksanaan pemilu nantinya,” ujar warga.
Untuk mengetahui mekanisme pemilihan umum sudah diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Yus)










