Diduga, ZA tidak sendirian, dia melakukan dugaan praktik gratifikasi terkait pungutan liar dibantu oleh seseorang yang diketahui merupakan tangan kananya, berinisial MH.
Terkait hal tersebut, Ketua Gerakan Pemuda marheinis Kabupaten Jombang Djatmiko Dwi Utomo menjelaskan soal aturan yang diduga dilanggar oleh oknum Kades bersama orang suruhannya, sangat mengapresiasi kinerja Kejari dengan gerak cepat melakukan pemeriksaan dan penyidikan Kasus ini dan semoga kasus ini cepat terselesaikan biar tidak ada keresahan dimasyarakat Bandarkedungmulyo khususnya”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Jombang, dikonfirmasi melalui Kasintel deny membenarkan soal pemeriksaan para saksi dan sudah survey lahan yang dimaksud secepatnya segera memeriksa Kades Bandarkedungmulyo.(bersambung)










