Perusahaan Pemenang Tender Proyek Relokasi Puskesmas Laladon tidak Jelas Keberadaannya, Kepala UKPBJ Bungkam Dikonfirmasi

admin
Img 20231008 Wa0063

Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur prosedur dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. Dalam konteks alamat palsu atau informasi palsu dari pemenang tender, beberapa pasal yang relevan dalam Perpres tersebut yang mungkin dapat terkait adalah:

1. Pasal 4 ayat (2) huruf b: Pasal ini mengatur bahwa setiap kegiatan pengadaan harus dilakukan dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, persaingan, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pemenang tender yang menggunakan alamat palsu atau informasi palsu dapat melanggar prinsip keterbukaan, persaingan yang sehat, dan akuntabilitas.

2. Pasal 12 ayat (1) huruf b: Pasal ini menyatakan bahwa peserta wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Menggunakan alamat palsu atau informasi palsu dapat melanggar persyaratan administratif.

3. Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2): Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan kecurangan atau kejahatan dalam proses pengadaan. Mengajukan alamat palsu atau informasi palsu dapat dianggap sebagai tindakan kecurangan yang melanggar ketentuan ini.

4. Pasal 80 ayat (1) huruf c: Pasal ini menyebutkan bahwa kontrak pengadaan dapat dibatalkan oleh pejabat pengadaan apabila pemenang tender memberikan informasi palsu atau menyesatkan dalam pengadaan. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan alamat palsu atau informasi palsu dapat menjadi alasan bagi pembatalan kontrak. (Bb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!