Pejabat Bupati Jombang Beraudiensi Dengan LSM

admin
Img 20231010 Wa0131

Oleh Karena itu Aliansi LSM Jombang menuntut Kepada Pemkab Jombang, agar secepatnya melakukan upaya paksa agar seluruh penghuni Ruko Simpang Tiga untuk mengosongkan Ruko-Ruko tersebut tanpa syarat, karena itu merupakan Aset Pemkab Jombang.

Karena penghuni Ruko itu belum menyelesaikan tunggakan selama 5 tahun..

“Mengingat hasil audit BPK ada temuan sebesar 5 miliar lebih, untuk itu Pemkab Jombang di larang keras membuat keputusan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun sebab itu adalah Aset Pemerintah Kabupaten Jombang, ” tutur Wibisono.

“Aliansi LSM Jombang tetap bersikap meminta Pemkab Jombang segera menutup Ruko simpang tiga dan memohon Pemkab Jombang agar segera mengambil tindakan yang tegas dan jangan sampai terjadi mengulur ulur waktu, ” tegas Wibi pada Selasa (10/10).

Bupati Jombang Sugiat didampingi Kepala Dinas Kominfo Endro Wahyudi, Kasatpol PP Thonsom Pranggono,, Kabag Hukum dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Suwignyo.
(Red**/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!