Gunakan Besi Banci, Penyedia Jasa Proyek Pembangunan Kantor Safe House Diduga Abaikan Ketentuan Kementerian Perindustrian

admin
Img 20231018 Wa0121

Mediaciber.net.BOGOR – Ketentuan Kementerian Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sepertinya tidak berlaku bagi penyedia jasa di Kabupaten Bogor. Hal ini terlihat banyaknya proyek menggunakan material berupa besi yang tidak sesuai ketentuan tersebut, salah satunya proyek pembangunan gedung kantor Rumah Aman (Safe House) di Kecamatan Cibinong.

Dari pantauan awak media di lapangan pada Jum’at (13/10), pembangunan gedung kantor Rumah Aman di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor tersebut dalam pengerjaan pondasinya menggunakan besi ulir 16 tanpa ada kode TS di setiap batangnya.

Terkait penggunaan besi ulir tanpa ada kode TS di setiap batangnya juga dibenarkan salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya.

“Benar, besi ulir 16 itu digunakan untuk pengerjaan kolom pondasi,” ujar pekerja saat dikonfirmasi awak media di lokasi.

Sementara itu, Ryan selaku konsultan pengawas pada kegiatan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait penggunaan besi ulir 16 tanpa ada kode TS di setiap batangnya hanya mengirimkan sertifikasi bukti uji tarik statis baja tulangan beton atas nama PT penyedia jasa yang mengerjakan proyek pembangunan gedung safe house tersebut. Namun ketika pertanyaan dipertegas apakah penggunaan besi tersebut sudah sesuai ketentuan, Ryan tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci.

“Saya jelasin di lapangan, besok habis zhuhur,” jawab Ryan singkat, Senin 16 Oktober 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!