Jhon Tristiandhar mencari keadilan dan Pertanyakan Keabsahan Surat Keputusan Komisi kedamangan kecamatan Mihing Raya, terkait sengketa lahan miliknya bersama kawan kawan

admin
Img 20231019 Wa0137

Menanggapi hal tersebut pihak yang disebutkan sebagai tergugat Jhon Tristiandhar alias Deboi yang dihubungi via ponsel Kamis 18 Oktober 2023 mengatakan hal tersebut bertentangan dengan aturan hukum positif dan hukum adat.

” Keputusan yang dikeluarkan oleh komisi tersebut diduga sudah melampaui kewenangan hukum yang berlaku dengan menyatakan bahwa tanah tersebut sah milik Yogie Prayitno” tegas Deboi.

Ia juga menambahkan tidak menerima hasil keputusan yang diduga sepihak dan sarat akan kepentingan dan akan segera melalukan tindakan yang sesuai aturan untuk melakukan upaya mencari keadilan dan supaya hak kami terpenuhi serta tidak merugikan pihak kami pemilik lahan

” Bersama masyarakat sekitar dan kawan kawan dari Borneo Sarang Paruya ,kami akan segera menggelar aksi di areal HGU PT GAS ,saya punya dasar hukum dan surat garap yang saya miliki lebih duluan dari pihak Yogie atau PT GAS” atau pun dari sien turang pungkasnya.(ryt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!