Mediaciber.net.BOGOR – Mantan Kepala Desa (Kades) Karanggan, Kecamatan Gunung Putri periode 2017-2022, Adang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Adang ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menyelewengkan dana bantuan program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) dari tahun 2021 sampai 2022.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Cibinong Marjuki membenarkan adanya penetapan tersangka Kades Karanggan tersebut. Tersangka ditahan oleh Tim Pidana Khusu (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 Pukul 10:00 WIB, kemarin.
“Betul, Adang ditetapkan jadi tersangka kemarin oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.2.18/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023,” kata Marjuki kepada Wartawan, Jum’at (20/10/23).










