Efianto menjelaskan, pihak pelaksana pekerjaan pergantian Jembatan Bringkang menabrak Undang Undang dan Peratuan Presiden (Perpres). Aturan yang dimaksud ialah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang isinya mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh anggaran negara wajib memasang papan nama proyek.
Dikatakan Efianto, papan nama proyek penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan.
“Adanya papan informasi proyek juga sebagai bentuk tranparansi agar masyarakat bisa mengawasi pelaksanaan proyek. Kami mengimbau kepada pihak BBPJN Jatim Bali atau kontraktor pelaksana, segera pasang papan proyek pergantian Jembatan Bringkang. Jika tidak, akan kami laporkan secara tertulis kepada Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan pihak-pihak terkait,” janji Efianto.
Hasil penelusuran melalui LPSE, tender proyek Pergantian Jembatan Bringkang tidak ditemukan. Penelusuran dilakukan melalui LPSE Gresik, LPSE Kementerian PUPR, dan lainnya.
Tetapi saat diamati dari banner pengumuman peralihan arus yang ada di sekitar proyek, disebutkan beberapa nama badan usaha, yaitu PT Garis Putih Sejajar dan PT Laras Sembada.
Saat ditelusuri satu persatu, PT Garis Putih Sejajar merupakan perusahaan Konsultan proyek yang beralamat di Jalan Taman Kopo Indah 1 Nomor 74, Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Sama halnya dengan PT Garis Putih Sejajar, PT Laras Sembada juga sebagai Konsultan, yang beralamat di Kompleks Golden Plaza Blok B 27A Jl. RS Fatmawati Nomor 15, Jakarta Selatan.(aji)










