KPPU Gelar Sidang Dugaan Rekayasa Pemenang Tender Proyek Peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari Kab. Bogor

admin
Img 20231026 Wa0147

Setelah melalui proses, lanjut Lina, pada tanggal 15 Februari 2022, ditetapkan PT Lambok Ulina (Terlapor II) sebagai pemenang, dengan PT Tureloto Battu Indah (Terlapor III) sebagai pemenang cadangan. Dalam LDP, Investigator KPPU memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 22
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

“Berbagai temuan tersebut antara lain, peminjaman perusahaan terlapor II dan terlapor III oleh terlapor I dengan sejumlah fee, penunjukan pihak lain untuk menyusun dokumen penawaran, kesamaan alamat internet antara terlapor II dan terlapor III, maupun berbagai kesamaan dalam dokumen penawaran,” kata dia.

Terlapor IV diduga terlibat karena tidak melakukan pencatatan/reviu atau klarifikasi kesamaan dokumen penawaran, sehingga diduga menyetujui atau memfasilitasi serta tidak menolak meskipun
sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan untuk pengaturan pemenang tender.

Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan
kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, majelis komisi akan melanjutkan persidangan
berikutnya dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap LDP pada tanggal 2 November 2023 di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang majelis pemeriksaan pendahuluan ini akan
dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 24 Oktober 2023 dan berakhir
pada tanggal 4 Desember 2023. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!