Meeiaciber.nrt.BAUBAU – Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat terencana terhadap korban wartawan (pendiri-pemimpin redaksi) media siber Kasamea.com, LM Irfan Mihzan, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Sidang Perdana dengan pembacaan dakwaan digelar Senin (23/10/23).
Juru bicara PN Baubau, Rinding Sambara SH mengatakan, Ketua PN Baubau, Joko Dwi Atmoko SH MH, telah menunjuk majelis hakim, yakni hakim Ketua Johanis Dairo Malo, SH MH, hakim anggota Mahmid SH, dan Rahmat SHi Lahasan SH MH.
“Ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 353 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.” kata Rinding, Kamis, (26/10/2023).
Rinding menambahkan, sidang akan dilanjutkan kembali, Senin 30/10/23, dengan acara pembuktian, serta saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Baubau, La Ode Abdul Sofian SH MH dan Wa Ode Nurnilam SH MH.
Setelah selesai sidang pemeriksaan saksi yang diajukan JPU, maka diberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menghadirkan saksi a de charge, ataupun tidak menghadirkan saksi a de charge, maka lanjut pada sidang pemeriksaan terdakwa.
Kemudian, setelah selesai pemeriksaan terdakwa, dilanjutkan pembacaan tuntutan dari JPU. Kemudian, dilanjutkan pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukumnya. Selanjutnya, replik dari JPU dan duplik dari terdakwa atau penasehat hukumnya. Kemudian, sidang putusan dari majelis hakim.
Seperti diketahui, perkara ini menjadi perhatian secara nasional, sebab terkait dengan peran serta fungsi pers di Indonesia. Diduga ada upaya menghalang-halangi kerja wartawan dalam menjalankan profesi yang dilindungi oleh undang-undang, dengan intimidasi serta tindak kekerasan.










