Berdasarkan keteramgan Andri, awak media kembali mempertanyakan terkait izin dari penggunaan batu dan apakah masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun PPK tidak dapat menjelaskan alias bungkam.

Sementara itu, T. Sahala selaku Konsultan Pengawas pada proyek tersebut juga bungkam saat dikonfirmasi terkait hal yang sama.
Menghabiskan biaya sebesar Rp. 1 Miliar Lebih, proyek Rehabilitasi Jembatan Nambo, Jalan Pangkalan-Sukaluyu dikerjakan oleh CV. MITRA JASA, dan Konsultan Pengawas PT. DEMENSI RONAKON, dengan masa pelaksanaan 120 (Seratus dua puluh) hari kalender. ( Bb/Tim).










