
Terkait Konsultan Pengawas, lanjut Gus Achmad menjelaskan, sebagai perpanjangan tangan dari dinas terkait dituntut bekerja secara profesional dan tegas terhadap pelaksana untuk dapat merealisasikan gambar rencana agar terhindar hal seperti ini. Dari pengamatan saya pondasi dan adukan mortar sebagai perekat pasangan batu juga diduga tidak sesuai.
“Dalam hal ini, tuntutan professional kerja dan ketegasan konsultan pengawas di lapangan harus diterapkan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Kerangka Acuan Kerja Konsultan (KAKK) agar hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan,” jelas Gus Achmad mengakhiri.
Sesuai dengan yang tertera pada papan proyek.
Menghabiskan biaya dengan Nilai Kontrak: Rp. 5.699.962.100,-
Nama Kegiatan: Lanjutan Pembangunan Pusdai,
NO. TGL SPMK: 000.4.2/1542/SPMK/PB-DPKPP/VIII/2023, Tgl 11 Agustus 2023. (Bb)










