Itu dilakukan agar ada efek jera bagi perusahaan lainnya, sehingga tidak terus berulang di wilayah Kalimantan Tengah ini.
“Selain penetapan tersangka perusahaan juga wajib ganti rugi kepada masyarakat sekitar yang terdampak tercepat, juga wajib melakukan pemulihan lingkungan,” ungkap Direktur Walhi Kalteng Bayu Herinata kepada awak media melalui telpon whatsapp, kamis (9/11/2023).
Ia mengulang, kasus tersebut harus diusut sampai tingkat Direksi/pimpinan jangan sampai di level bawah saja, sebab setiap perusahaan yang bertanggung jawab adalah Direksinya.
“Kasus lingkungan ini sangat luar biasa, maka saya harapkan pihak kejaksaan juga harus serius dalam menangani sampai tuntas. Yang perlu diperhatikan adalah kerusakan lingkungan akibat limbah PKS tersebut, karena masih banyak masyarakat menggantungkan hidup mencari ikan dan lainnya,” tukasnya.(ryt)










