“Dalam hal ini Konsultan pengawas dituntut profesional dalam bekerja, jangan sampai rumah aman menjadi tidak aman ,” kata Gus Achmad mengulangi pernyataannya.
Sebelumnya, Sekertaris DPKPP Kabupaten Bogor, Iwan Irawan diduga ingkar terhadap awak media untuk memberikan nomor kontak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat dimintai tanggapan dengan mengirim link berita terkait penggunaan besi banci pada proyek Safe House tersebut.
“Saya forward ke PPTK nya ya, nanti Abang saya kasih nomor hp nya,” kata Iwan.
Proyek pembangunan gedung kantor Rumah Aman (Safe House) tersebut dikerjakan CV. FIKA MULYA dan yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas CV. SAMUDRA HAYATI.
Menghabiskan biaya sebesar Rp. 4,6 milliar lebih, yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Bogor TA. 2023 dengan masa pelaksanaan 105 (Seratus lima)) hari kalender. (Bb)










