Mediaciber.net.Kediri – Terjadi lagi, Seorang korban penarikan mobil secara paksa yang dilakukan oleh Debt Kolektor (DC) melapor ke Polres Kediri, laporan ini terjadi lantaran tindakan DC tersebut, mengambil mobil secara paksa dengan masuk ke dalam mobil tanpa diketahui pemilik, dan disertai tuduhan penadah sehingga menimbulkan ketakutan anak dan istrinya yang kebetulan berada di dalam mobil.
Penarikan mobil dengan cara pemaksaan disertai tuduhan dan ancaman yang dilakukan oleh Debt kolektor terhadap pemakai mobil all new Rush S 1501 xj jelas melanggar hukum. Korban yang notabene bukan nasabah PT Astra Sedaya surabaya (ACC) korban hanya meminjam mobil untuk keperluan berobat.
Rusman(50th) Desa Tapen Kabupaten Jombang menceritakan awal kejadian ketika selesai belanja memarkir mobil disebuah toko plastik didesa Plosoklaten kabupaten kediri, Korban kaget ketika membuka mobil Rush sudah ada Debt kolektor masuk mobil dan ambil alih kemudi dan anak istrinya terlihat ketakutan dan teriak histeris.










