Unjuk rasa di Depan Kantor Pemkab Blitar, LSM Laskar Tuntut Tambahan Insentif Ketua RT dan RW

sulthon76
Img 20231222 Wa0015

 

Koordinator aksi yang juga Ketua Format, Swantantio Hani Irawan, atau yang akrab dipanggil Tiyok, mengatakan dari kelima tuntutan yang sudah disampaikan, saat ini memprioritaskan insentif setiap bulan untuk para Ketua RT dan RW yang berpayung hukum tetap.

 

“Alhamdulilah terlahirlah sebuah payung hukum atau perbup Nomor 38 tahun 2023, ketua RT dan RW sudah ditetapkan mendapatkan insentif sebesar Rp.125.000,- perbulan,” jelasnya.

 

Lanjutnya, dari upaya perjuangan para ketua RT dan RW setelah selama 40 tahun terabaikan baru kali ini bisa mendapat insentif yang berpayung hukum. Menurut Tiyok, insentif Rp.125.000,- perbulan masih terlalu rendah dari tuntutan para Format yang menuntut insentif sebesar Rp.250.000,- perbulan.

 

“125 ribu saya rasa terlalu minim, karena kitapun sudah punya dasar, kita minta 250 ribu itu berdasar dari 10 persen Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ada di Kabupaten Blitar,” tambahnya.

 

Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan pada Sekretariat Daerah kabupaten Blitar, Eka Purwanta menjelaskan, untuk insentif Rp.125 rb memang sudah ditetapkan perbup, kalau untuk tuntutan insentif Rp.250 rb karena waktunya sudah akhir tahun, akan dibahas di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2024.

 

“Kalau sekarang minta lebih tentunya sudah lewat, nantinya akan kita akomodir ataupun kita dengarkan, kita bahas saat nanti PAK. Jadi tahapannya seperti itu, mohon diterima intensif Rp.125 rb hingga nanti tahun 2024 sebelum PAK. Terkait penambahan dan sebagainya kita bahas lagi,” ungkapnya.

 

Untuk informasi, Forum Masyarakat RT (Rukun Tetangga) / RW ( Rukun Warga) yang menuntut tambahan intensif yang berpayung hukum adalah forum dari 28 kelurahan yang ada di Kabupaten Blitar.(Ricky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!