“Yang kami berikan itu pembelajaran, kita bukan membela yang salah tapi kita menempatkan bagaimana yang mereka-mereka ini memperoleh hak hukumnya, karena tujuan hukum itu memberi kemanfaatan dan kepastian. Jadi kalau ini tidak ditindaklanjuti saya sangat prihatin,” bebernya.
Dia menilai, apabila tindakan melanggar hukum dibiarkan begitu saja, hal itu akan menimbulkan image buruk tentang penegakan hukum di Kota Santri ini.
“Saya melihat biar ada unsur kesetaraan hukum. Kalau terbiarkan saya rasa ini akan menimbulkan image yang jelek,” kata dia.
“Mari kita dukung, karena selama ini anggapan hukum tajam kebawah dan tumpul keatas itu bukan seperti itu kondisinya, mangkanya kita ciptakan suasana yang kondusiflah terhadap hukum,” lanjutnya.
Dalam penegakan hukum, siapapun pelakunya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku
“Apapun yang dilakukan dan siapapun yang melakukan hukum tetap berlaku. Kita harus menegakkan hukum bahwa hukum harus tegak,” tegasnya.
Dia menegaskan bahwa fakta baru MS yang merupakan penggerebek dengan PW selaku pihak yang digerebek ini bukanlah pasangan suami isteri yang sah, sehingga hal itu harus diketahui oleh publik
“Ini temuan baru yang harus kita kemukakan kepada masyarakat, jangan hanya menuding menyalahkan dan sebagainya,” ujarnya menegaskan.
Lebih parahnya, MS ini dengan berani membuat pernyataan tertulis bahwa dia dengan PW adalah suami isteri, padahal tidak ada ikatan yang sah.
“MS ini ternyata secara tertulis menuangkan dalam surat pernyataan bahwa pihak pertama (MS) dan pihak kedua (PW) adalah suami isteri secara tertulis, tapi datanya ternyata tidak ada ikatan yang sah,” ungkapnya menambahkan.(Tim)










