Keluarga Almarhum Nyono Suherly Mantan Bupati Jombang Mencari Keadilan Di Polres Jombang

admin
Img 20240610 Wa0074

“Selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2024 kami mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dugaan penipuan oleh H. BS sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP, penyidik yang ditunjuk adalah Kanit Idik 1 Tipidum IPDA, SATRIA RAMADHAN, S.H.,M.H atau Penyidik Pembantu Bripka ARGA LUTFIADI,”tambahnya

Kuasa hukum Thalia berharap, kasusnya ini segera mendapatkan titik terang.

“Bukti – bukti sudah kami sampaikan kepada penyidik, yang bersangkutan kami peroleh informasi sudah di tetapkan Tersangka. Untuk itu kami berharap klien kami segera mendapatkan keadilan atas dugaan tindakan penipuan oleh H.BS,” pungkas Risty.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!