“Selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2024 kami mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dugaan penipuan oleh H. BS sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP, penyidik yang ditunjuk adalah Kanit Idik 1 Tipidum IPDA, SATRIA RAMADHAN, S.H.,M.H atau Penyidik Pembantu Bripka ARGA LUTFIADI,”tambahnya
Kuasa hukum Thalia berharap, kasusnya ini segera mendapatkan titik terang.
“Bukti – bukti sudah kami sampaikan kepada penyidik, yang bersangkutan kami peroleh informasi sudah di tetapkan Tersangka. Untuk itu kami berharap klien kami segera mendapatkan keadilan atas dugaan tindakan penipuan oleh H.BS,” pungkas Risty.
(Tim)










