Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan di Hotel Jombang Terancam Dibui

admin
Img 20240612 Wa0094

Dedy menjelaskan, hal itu menyusul bahwa ditemukan fakta baru MS (terduga otak pelaku penggerebekan) bukan suami sah si PW (perempuan yang digerebek). “Hal itu kita sudah dapat data dari kelurahan dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Belum ada pernikahan secara sah,” ujarnya.

Praktisi Hukum di Kota Santri ini menginginkan, bahwa penegakkan hukum di Kota Santri ini bisa dilakukan seadil-adilnya. “Kita tegaskan, bahwa setiap orang itu harus memperoleh hak yang secara hukum mempunyai kedudukan yang sama,” tandasnya.

Sebelumnya, IF didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan kasus penyebaran video saat penggerebekan ke Polres Jombang pada tanggal 27 Mei 2024.

Laporan itu telah diterima oleh Polres Jombang dengan nomor laporan LPM/316.RESKRIM/V/2024/SPKT/POLRES JOMBANG.

(Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!