Sambungnya. “Hal ini kami lakukan karena pihak pemilik maupun pemegang
mobil disinyalir takut,”imbuhnya lagi.
Dari data – data yang berhasil dihimpun, pihak Hana Sinar Mas sebagai
Finance menyatakan kalau dilunasi sekitar Rp 135.000.000,- itupun belum termasuk biaya lain – lain meliputi biaya tarik atau bunga.
Salah satu rekaman percakapan yang ditunjukan antara pemilik mobil dan kuasa hukumnya yang mewakili pendampingan diPolres Tulungagung,menyebutkan angka rupiah agar kasusnya cepat selesai.
“Propam Polda Jatim masih mempelajari kasus ini dan siap untuk proses selanjutnya. Kita tunggu saja beberapa hari ke depan pasti ada tindakan lanjut,”ungkap tim media.(Bersambung)










