Menghalangi Serta Mengintimidasi Tugas Jurnalis dan Wartawan Bisa Dipenjara

admin
Screenshot 2024 0712 225534

Mediaciber.net.Bojonegoro – Tugas dan kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karenanya, segala bentuk tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi jurnalis di lapangan sangat tidak dibenarkan dan dapat berujung pada sanksi pidana. Undang-undang ini secara tegas mengatur hak-hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah. Ketentuan ini jelas menunjukkan betapa seriusnya negara dalam melindungi kebebasan pers dan tugas jurnalistik.

Menghalangi tugas jurnalis tidak hanya merugikan para pekerja media, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Pers memiliki peran penting dalam demokrasi sebagai penyedia informasi dan pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dengan menghalangi tugas mereka, kita merusak fungsi kontrol sosial yang diemban oleh pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!