“Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab dimuat. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab,” tulis surat tersebut lagi.
Sementara itu jika mediaciber.net tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda senilai Rp 500.000.000. Keputusan ini pun bersifat final dan mengikat secara etik. Dalam surat tersebut Tempo terbukti melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.
Terpisah, Yono Pimpinan Redaksi mediacibet.net, mengatakan, bahwa sekali lagi kami atas nama redaksi mediacibet.net meminta maaf kepada saudara Wibisono Wijanto , terkait pemberitaan terhadap PT TMKI yang berkantor di Desa Tarokan yang telah diberikan penilaian Dewan Pers bahwa,
1. Berita Teradu melanggar Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, tidak berimbang, dan mencampurkan fakta serta opini yang menghakimi, terutama pada judul.
2. Berita Teradu tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
“Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi” dan “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Kami seluruh team dan Redaksi mediaciber.net akan mematuhi apa yang sudah diputuskan oleh Dewan pers, serta kami redaksi mediaciber.net dengan tidak mengurangi rasa hormat meminta maaf kepada pihak PT TMKI akan kelalaian kami, sehingga kedepan kami akan berusaha untuk lebih baik lagi dalam menyajikan informasi,”
” tutur Yono Pimred mediaciber.net.










