Sedangkan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Gresik masa jabatan 2024-2029 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/ 747/KPTS/011.2/2024.
pengambilan sumpah/janji anggota DPRD ini, adalah awal dari pengabdian dan amanah.terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Kabupaten Gresik yang telah menggunakan hak pilihnya. Kepada anggota DPRD yang dilantik, marilah kita bahu membahu dan bersinergi dalam melaksanakan amanah, dan pengabdian kita sebagai anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, agar Kabupaten Gresik yang kita cintai ini, dapat bersaing dengan daerah lain di Indonesa.(ira)










