Mediaciber.net.Lamongan – Dari dinas pengairan kabupaten Lamongan memang sudah berjalan dan hampir 75 persen selesai dikerjakan tapi yang membuat kami heran kenapa semua proyek itu tidak ada plang papan nama di area proyek.Kamis 05-09-2024
Pekerjaan normalisasi embung atau waduk harus benar-benar diawasi oleh dinas instansi terkait dan masyarakat sekitar agar pekerjaan nya bisa maksimal dan harus transparan dalam hal anggaran,dana yang dikucurkan pemerintah adalah uang rakyat oleh sebab itu pemborong atau pihak ketiga yang melaksanakan harus transparan dan jangan terkesan asal asalan.
Padahal kewajiban memasang plang papan nama proyek sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres)nomor 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 70 tahun 2012 selain itu ada Permen PU No 12 tahun 2014 tentang pembangunan infrastruktur,jalan dan proyek irigasi.Dan juga ada Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)










