Tepat pukul 13,00 WIB penghitungan di mulai , nomer urut (1) memperoleh 105 suara
(2) memperoleh 0 suara
(3) memperoleh 43 suara
dan suara yang tidak sah 2 suara
Dari tiga (3) kandidat calon tersebut yang memperoleh suara terbanyak adalah nomer urut satu (1) dengan memperoleh 105 suara
Otomatis bahwa kandidat calon nomer urut (1) berhak menjadi Kepala Desa Antar Waktu ( KDAW) Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo , Kabupaten Jombang periode (2024-2027)
Sementara pantauan awak mediaciber.net di lokasi acara berjalan dengan lancar,aman terkendali (Tim)












