Miras itu dijual oleh SR (21 ), warga Jatisari, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Kompol Mukhlason menjelaskan SR menjual miras jenis ” arak jowo “. ” SR kedapatan menjual miras saat kita melakukan penyisiran dengan jalan kaki di sekitar lokasi acara,” ujar Kompol Mukhlason.
Saat dirinya melewati ruas jalan timurnya panggung acara mendapati satu lapak jual miras secara ” Vulgar atau terbuka. ” Beberapa miras ada yang disembunyikan oleh pemilik lapak di dalam tas, namun berhasil kita ketahui, ” ungkapnya.
“Jadi untuk para penonton ini banyak yang membeli minuman keras di sana. Seluruh minuman keras kemasan botol air mineral yang ia jual kemudian kita sita,’ tegasnya.(sinyo)












