Eksekusi Rumah Mewah Warisan Mantan Bupati Jombang di Malang Berlangsung Damai

admin
Img 20250524 Wa0023

Kuasa hukum Devy dan Thalia, Ristya Rahmawati, mengapresiasi proses damai tersebut. Menurutnya, keberhasilan eksekusi kali ini tak lepas dari komunikasi yang baik antara Panitera dan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, kuasa hukum Nanik, George Elkel alias Pak Blankon, menyatakan pihaknya mengedepankan asas manfaat dan menghormati proses hukum.

“Kami sepakat rumah dinilai dulu oleh appraisal netral, baru dibagi. Ini solusi terbaik,”katanya.

Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby, Nanik memperoleh 30/384 bagian (7,8125%), sementara Devy dan Thalia masing-masing mendapat 177/384 bagian (46,89375%). Warisan meliputi tujuh bidang tanah di Jombang, satu rumah di Malang, dan dua rumah di Surabaya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!