Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Parkir Liar di Kawasan SLG

admin
Img 20260620 Wa0001

Mediaciber.net.Kediri

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat (DUMAS) terkait dugaan praktik parkir liar dan penarikan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kecamatan Ngasem.

Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Satpol PP Kabupaten Kediri menggelar rapat koordinasi dan klarifikasi di Kantor Desa Paron. Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Paron, pengurus Karang Taruna Desa Paron, perwakilan warga, serta Kasi Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri.

Dalam forum tersebut, dibahas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan aktivitas parkir yang tidak sesuai ketentuan, termasuk adanya penarikan tarif parkir yang dinilai tidak mengacu pada aturan yang berlaku. Dinas Perhubungan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan parkir resmi di kawasan SLG, sekaligus menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan parkir harus memiliki izin dan dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Satpol PP menegaskan bahwa aktivitas parkir tanpa izin maupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum tidak dapat dibenarkan. Penegasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, serta melindungi pengunjung dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!