Satpol PP Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Parkir Liar di Kawasan SLG

admin
Img 20260620 Wa0001

Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius melalui koordinasi lintas perangkat daerah.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan kawasan publik untuk melakukan aktivitas parkir maupun menarik pungutan tanpa izin dan di luar ketentuan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi praktik parkir liar maupun pungutan yang berpotensi merugikan masyarakat. Apabila setelah dilakukan pembinaan dan sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP bersama instansi terkait akan mengambil langkah penegakan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” tegas Kaleb, Jumat (19/6/2026).

Ia menambahkan bahwa penegakan aturan tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar turut menjaga ketertiban di kawasan wisata yang menjadi salah satu ikon Kabupaten Kediri tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Paron untuk mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya warga di sekitar kawasan SLG, agar tidak melakukan aktivitas parkir tanpa izin maupun pungutan di luar mekanisme resmi. Pemerintah desa juga diharapkan berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Satpol PP bersama Dinas Perhubungan akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan Simpang Lima Gumul. Jika di kemudian hari masih ditemukan praktik parkir liar atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan, tindakan penegakan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!