Mediaciber.net.Lamongan,-Selama beberapa tahun keresahan warga Bandung kelurahan Sukomulyo kecamatan Lamongan Jawa Timur akibat dampak tower BTS PT EMA .selama ini warga Bandung menuntut keadilan termasuk berkirim surat ke Komisi Hak Azasi manusia ( KOMNASHAM).
Lewat Surat balasan dari KOMNASHAM nomor:231/MD.OO.OO/K/V/2025 .dalam isi surat tersebut adalah pertemuan warga RT02/004 warga Bandung diadakan pertemuan pramediasi bersama KOMNASHAM.
Hadir dalam acara tersebut sekitar 50 warga dan dari pihak Komnas HAM yakini Imelda Saragih,Ridwan,Moko,Eny.
Kegiatan pramediasi dilaksanakan di Kantor Balai pertemuan Selasa (27/05/2025).
Dalam sambutannya pihak Komnasham di sampaikan oleh Imelda Saragih mengatakan,” Kami ucapkan terimakasih atas kehadiran warga bisa berkumpul dalam rangka pramediasi.Kehadiran kami adalah sebagai respon tindak lanjut dari surat warga Bandung yang di kirimkan ke kantor Komnas HAM terkait keluhan warga Bandung dengan adanya Kasus BTS Tower milik PT EMA . sesuai denga tugas dan wewenang Komnas kami akan melakukan cek lokasi dan melihat langsung keluhan warga ,”ujar nya.












