Kejari Lamongan Tangkap Buronan Korupsi Proyek DTPHP 2017, Aktivis KAKI: Ini Bukti Nyata Komitmen Antikorupsi

admin
Img 20250625 Wa0116

Mediaciber.net.Lamongan – Kejaksaan Negeri Lamongan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menangkap tersangka buronan kasus dugaan korupsi proyek pengurukan tanah pembangunan gedung Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017. Tersangka yang ditangkap adalah AM, konsultan perencana dan pengawas proyek yang juga menjabat sebagai Direktur CV GU.Rabu,25-06-2025

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, setelah Kejari Lamongan menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-569/M.5.36/Ft.1/06/2025, selama 20 hari ke depan. Tersangka diduga terlibat dalam pekerjaan pengadaan tanah yang volume pengurukannya tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan negara, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 564 juta.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, penahanan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret tiga orang tersangka lain yang kini telah selesai menjalani hukuman.

“Tersangka AM ini sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun dan berhasil kami ringkus saat dia mudik ke kampung halamannya di Paciran,” ujar Anton.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 33 item, termasuk dokumen proyek, perangkat komputer, dan alat pengukur tanah seperti theodolite. AM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

*KAKI Jawa Timur: Kejari Lamongan Konsisten dan Layak Diapresiasi*
Langkah tegas Kejaksaan Negeri Lamongan mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). Kusnadi, aktivis KAKI Jawa Timur, menyampaikan apresiasi mendalam atas keberanian dan konsistensi Kejari Lamongan dalam menuntaskan kasus korupsi proyek DTPHP Lamongan ini.

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya langkah nyata Kejari Lamongan yang terus mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap tersangka AM. Ini bukti konkret komitmen kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Lamongan,” kata Kusnadi, Rabu (25/06/2025).

Kusnadi menambahkan bahwa tindakan Kejari Lamongan patut dijadikan contoh bagi kejaksaan di wilayah lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!