Mediaciber.net – Pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi D. I Sambirotono Desa Kresek Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun dengan biaya sebesar Rp199.155.719,00 atas beban Dana Bagi Hasil ( DBH) Kabupaten Madiun , Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Madiun tahun 2025.
Kontraktor atas pekerjaan proyek tersebut adalah CV. MULIA PRATAMA dan Konsultan Pengawas WICKSONO PUTRA KONSULTAN.
Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D. I Sambirotono Desa Kresek Diduga menggunakan batu yang ada di area lokasi , tidak mendatangkan dari suplayer sehingga diduga tidak sesuai RAB .Selasa, 19/08/2025
” Sutrisno ” Ketua LSM Garda Wengker Madiun ketika di lokasi pekerjaan proyek mengatakan pekerjaan irigasi ini sangat disayangkan banyaknya kesalahan dan kecurangan mulai dari pemasangan pondasi tanpa adukan batu cuma dilempar di genangan air dan tanpa adanya molen untuk mencampur adukan cuma manual padahal sudah 2 minggu pekerjaan berjalan ,harusnya pekerjaan mulai molen harus sudah ada.
Belum lagi untuk pekerja tanpa memakai K3 Rompi
Menurut pengakuan pelaksana di lokasi pekerjaan ” Bagus ” mengatakan bahwa benar batu di ambil dari kali saat ditanya “Sutrisno” Ketua LSM Garda Wengker Madiun.












