Hudiyono Mantan Pj Bupati Sidoarjo , yang di laporkan PKN akhirnya ditahan Kejati Jawa Timur

admin
Img 20250913 Wa0056

Mediaciber.net.Bekasi – Setelah Proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama . Akhirnya Mantan Pj Bupati Sidoarjo , Hudiyono ditahan Kejati Jawa Timur. Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai kepala bidang (kabid) di Dinas Pendidikan Jawa Timur dan sebagai Pejabat Pembuat komitmen pada pengadaan alat praktek sekolah dari dana hibah . demikian di sampaikan Patar sihotang SH MH ketua Umum PKN di kantor PKN jl caman raya No 7 Jatibening bekasi Sabtu dini hari 13/09/2025

Patar Sihotang menjelaskan Bahwa kejaksaan tinggi sudah menahan 3 orang pelaku tindak pidana korupsi ini nyaitu Inisial H menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen JT sebagai Pengendali Penyedia dan SR sebagai Mantan Kadisdik jatim .
Patar sihotang menjelaskan Kronologis laporan korupsi ke kajati Jatim
Berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa telah di duga terjadi korupsi di kegiatan belanja hibah di Dinas Pendidikan Jawa timur dan belanja modal tersebut terbagi menjadi 3 tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Untuk menindak lanjutin laporan masyarakat Maka PKN meminta dokumen Kontrak pengadaan barang dan jasa kepada Kadisdik Pendidikan jatim , dan untuk mendapatkan dokumen tersebut PKN mengunakan mekanisme UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi yang mana waktu itu PKN sampai mengajukan gugatan persidangan Komisi informasi jawa timur dan Kip Jawa timur memenangkan PKN dengan amar Putusan Perintahkan Kadisdik berikan dokumen Kontrak kepada PKN , selanjutnya Kadisdik tidak menerima Putusan KIP dan mengajukan Keberatan kepada PTUN Surabaya dan di PTUN Surabaya mengikuti persidangan sebanyak 6 kali seperti link video https://www.youtube.com/watch?v=fljFyGb9qnU&t=146s…
Dan sidang ke 4 dengan link https://www.youtube.com/watch?v=rN4DoBgd2cA..

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!