Polres Gresik Amankan Puluhan Botol Arak Bali dan Miras Impor dalam Operasi Tipiring

admin
Img 20251003 Wa0026

Mediaciber.net.GRESIK – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Melalui Unit Turjawali, petugas berhasil melakukan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap penjual miras di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Cerme dan Kecamatan Menganti, pada Kamis malam (2/10/2025).

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 September 2025 terkait maraknya peredaran miras di wilayah Kabupaten Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Turjawali Sat Samapta bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Operasi dalam operasi ini Petugas mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Cerme yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras. Meski tidak ditemukan barang bukti di lokasi pertama, pemilik rumah memberikan informasi bahwa miras telah dipindahkan ke rumah seorang berinisial Putra di Kecamatan Menganti.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menuju Menganti dan berhasil menemukan puluhan botol Arak Bali yang disimpan di dalam tas milik seorang pria berinisial SW, Dari keterangan SW miras tersebut diperoleh dari seorang berinisial L yang berdomisili di Perumahan Green Cerme.

Tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan menemukan pelaku lain berinisial AW beserta barang bukti miras yang disembunyikan di dalam tas dan kamar.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan dua tersangka berikut barang bukti siap edar:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!