Mediaciber.net.Kediri – Pemkot Kediri dalam menegakkan peraturan perusahaan dan ketenagakerjaan Tahun 2025 kepada pelaku usaha, Dinas Koperasi dan UMTK (Dinkop UMTK) menggelar sosialisasi yang bertempat di salah satu hotel di Kota Kediri, Rabu (5/11).
Eko Lukmono, Kepala Dinkop UMTK menyampaikan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan wajib membuat aturan yang harus disahkan Dinkop UMTK.Hal itu agar Dinkop UMTK dapat memastikan regulasi yang dibuat benar-benar dilaksanakan atau tidak.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat perusahaan yang hanya mencukupi persyaratan administratif tanpa mengindahkan regulasi perusahaan dan ketenagakerjaan yang menjadi komitmen di perusahaan, termasuk cuti pekerja, jam kerja, dan pengupahan.
Dalam kegiatan yang diikuti pengusaha di Kota Kediri itu, Eko Lukmono mengatakan tidak ada perbedaan yang signifikan antara peraturan baru tersebut dengan peraturan sebelumnya.












