Data dalam aplikasi ini kerap disalahgunakan oleh debt collector ilegal untuk melakukan penarikan bahkan perampasan kendaraan di jalan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polres Gresik mengimbau masyarakat tidak takut menghadapi debt collector ilegal dan segera melapor ke layanan 110 atau Lapor Cak Roma 0811-8800-2006 jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan.(aji)












