Ketika dikonfirmasi ke kepala Desa Taman Prijek M Kusnan pada saat ditemui di kantor kejaksaan negeri Lamongan Senin,(29/12/2025) mengatakan,” Sebelumnya pak Kasun sudah di panggil di kejaksaan.kami hadir kapasitas cuma memenuhi panggilan pihak kejaksaan terkait permasalahan mantan kepala dusun,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Penasehat hukum Mantan Kasun Ali Imron bernama Naning Erna Susanti SH, mengatakan,” Betul saudara mantan Kasun di panggil di kejaksaan negeri Lamongan bagian pidana khusus.saya ikut mendampingi di kejaksaan,”ujarnya
(Yani)












