Mediaciber.net.GRESIK – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah kepulauan kembali membuahkan hasil.
Personel Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (39) di Dusun Gunung Lanjang, Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
Penangkapan yang berlangsung pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya intensif aparat dalam memutus rantai distribusi sabu di wilayah hukum Gresik, termasuk daerah kepulauan yang selama ini dinilai memiliki tantangan geografis tersendiri.
Berdasarkan Laporan Polisi, petugas Sektor Sangkapura melakukan penggerebekan di rumah yang dihuni tersangka setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari kamar tersangka.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan: Dua plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,773 gram dan ± 0,312 gram. Satu pak plastik klip kosong dan satu unit timbangan elektrik. Uang tunai sebesar Rp 252.000 yang diduga hasil transaksi. Satu unit ponsel Samsung A11 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Tersangka yang diketahui merupakan warga Cilacap dan berdomisili di Sangkapura itu kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik pada Rabu (11/2/2026) guna menjalani gelar perkara dan proses penyidikan lebih lanjut.












