Peredaran Sabu di Pulau Bawean Disikat, Polres Gresik Amankan Pria di Sangkapura Bawean

admin
Img 20260215 Wa0020

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ia juga dibidik dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana berat karena diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Gresik, termasuk kawasan kepulauan.

“Narkoba adalah ancaman serius yang merusak masa depan generasi muda dan menghancurkan keluarga. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi memerangi barang haram ini dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Gresik mengajak warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 (bebas pulsa, 24 jam) maupun layanan WhatsApp LaporCakRama di nomor 0811-8800-2006.

Upaya pemberantasan narkotika ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda, hingga ke wilayah kepulauan Kabupaten Gresik seperti Bawean.(aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!