Selain warga Kota Kediri, sebagian pasangan yang terjaring diketahui berasal dari luar daerah. Mereka diduga melakukan perbuatan asusila di dalam kamar hotel.
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, keenam pasangan tersebut diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kartu identitas mereka untuk sementara diamankan dan dapat diambil di Kantor Satpol PP Kota Kediri dengan membawa surat keterangan dari kelurahan masing-masing.
Paulus menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah menjaga kondusivitas wilayah, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan pengaduan Lapor Mbak Wali 112.
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Peran aktif masyarakat melalui laporan juga sangat membantu,” pungkasnya.(sinyo)












