Denda sekitar Rp23 juta dinilai tidak sebanding dengan dampak keterlambatan pekerjaan serta perubahan teknis berulang yang terjadi sepanjang proyek.
Tujuh Adendum Jadi Alarm Serius
Catatan proyek menunjukkan sejumlah fakta mencolok:
-7 kali adendum kontrak
-Penambahan nilai hingga 10 persen dari sisa tender
-Tambahan waktu 7 hari + perpanjangan 50 hari hingga Maret 2026
“Secara hukum kontrak memang masih sah. Tetapi frekuensi adendum yang tinggi dalam satu proyek konstruksi adalah alarm keras lemahnya kontrol perencanaan dan pengawasan,” ujarnya.
Sorotan juga mengarah pada fungsi pengendalian proyek, termasuk peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK. Pertanyaan muncul karena perubahan sudah terjadi sejak MC awal, bahkan disebut PPK tidak hadir saat Mutual Check pertama.
Taruhannya Kepercayaan Publik
Revitalisasi pasar merupakan proyek strategis bagi pedagang dan masyarakat Kabupaten Kediri. Jika pengelolaannya terkesan longgar, dampaknya tidak hanya pada potensi kerugian anggaran daerah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek pemerintah.
Bidik SIB menegaskan akan terus mengawal proyek tersebut dan membuka kemungkinan pelaporan dugaan maladministrasi maupun kelalaian pengawasan kepada aparat pengawas internal hingga penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran lanjutan.
“Ini bukan sekadar proyek bangunan. Ini soal akuntabilitas uang rakyat,” pungkas Andik.(sinyo)












